Sembrono ‘Like’ Posting di Facebook, Warga Filipina Bisa Dikenai Hukuman 12 Tahun Penjara
Filipina merupakan salah satu basis user Facebook di
kawasan Asia Tenggara. Jumlah user Facebook di negara ini mencapai angka
29 juta orang, yang merupakan angka terbesar kedua di Asia Tenggara
setelah Indonesia.
Namun para user Facebook di negara tersebut kini tak bisa sembrono
me-like sebuah posting di Facebook. Bisa-bisa hukuman 12 tahun penjara
bakal menghampirinya.Hal inilah yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah Filipina. Dalam hukum baru tersebut, pemerintah memiliki kesempatan untuk menghukum warganya yang secara bebas me-like sebuah posting. Terlebih posting tersebut bermuatan fitnah.
Hukum tersebut, klaim pihak pemerintah, diberlakukan terkait adanya kebebasan berpendapat di dunia internet. Senator Teofisto Guingona III mengatakan bahwa bertindak di internet harus lah bertanggung jawab. Dan, dengan hukum tersebut, dia berharap agar masyarakat Filipina berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak di jejaring sosial.
“Jika Anda klik like, Anda dapat dituntut dan jika Anda share, Anda juga bisa dituntut,” ujar Guingona kepada CBS News.
Cukup aneh memang. Terlebih rasanya terlalu aneh jika seseorang yang me-like harus dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, inilah kenyataan yang harus dihadapi oleh masyarakat Filipina.
(Via BGR)
Labels: Information About Technology
2 Comments:
Aneh banget ya..
Kenapa juga nggak yg postingnya aja yg di tuntut..
Ada" aja dah..Hhe..
Tapi keren sob infonya..!!^
iya, emg aneh bnget, tpi emg bner sob ^_^
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home